Image taken from factzoo.com
cara membuat surat izin memelihara hewan dilindungi
dari BKSDA antara lain adalah sebagai berikut:- Proposal ijin menangkarkan atau memelihara hewan dilindungi.
- Foto copy KTP untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
- Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Bukti tertulis asal-usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula. Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini.
- Hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia. Artinya, hewan yang akan dipelihara adalah hewan yang sudah terbiasa dipelihara oleh manusia serta telah melewati masa 3 kali peranakan atau 3 turunan sejak awal dipelihara.
- BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.
- Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan tersebut berasal dari daerah lain.
syarat memelihara hewan dilindungi
di atas sudah terpenuhi, datang atau telepon kantor BKSDA di kota anda untuk mengurus izin memelihara hewan dilindungi tersebut. Makin lengkap data yang anda sajikan, maka makin cepat pula surat perizinan tersebut keluar.Demikian adalah
323 Responses to "Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Dilindungi"
«Oldest ‹Older 601 – 323 of 323Post a Comment
Komentar anda akan dimoderasi oleh Admin.
Pesan anda akan langsung dibalas oleh Drh. Fira Sovica.